Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri Banyuwangi Tak Bisa Dikebiri
Fa, 53 tahun, oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan santri belum bisa dijerat dengan jeratan maksimal baik itu hukuman mati ataupun kebiri. Sebab, korban yang disetubuhi pelaku hanya satu anak.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Intelijen, Mardiyono, Kamis, 14 Juli 2022, sore. Menurutnya, saat ini tersangka Fa dijerat dengan pasal sekarang pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Dengan pasal ini, tersangka bahkan bisa dijatuhi hukuman kebiri.
Namun untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syaratnya jumlah korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fa, hanya satu korban yang disetubuhi. “Yang lainnya hanya dicabuli,” tegasnya.
Akan tetapi, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam tahap pengembangan perkara, bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan. “Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, bisa diterapkan,” ujarnya.
Kejaksaan Banyuwangi Siapkan Jaksa
Sementara itu, Kejari Banyuwangi telah menyiapkan tim jaksa untuk menangani perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Fa ini. Tim ini terdiri dari tiga jaksa yang sudah memiliki segudang pengalaman menangani perkara. “Kami bentuk tim untuk menangani perkara ini karena ini perkara atensi dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, kasus ini akan dipimpin langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo dan Jaksa Gandhi Muchlisin.
Mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Mardiyono mengaku sudah menerima SPDP perkara ini dari Polresta Banyuwangi pada akhir bulan Juni 2022 lalu. “Kami sudah menerima SPDP perkara ini pada 22 Juni 2022 lalu,” jelasnya.