Pimpinan Ponpes Perkosa Santri di Banyuwangi Resmi Ditahan
Polisi resmi menahan Fa, 53 tahun, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tersangka kasus persetubuhan pada sejumlah santri. Dia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi selama 20 hari ke depan.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak tadi malam (Kamis, 7 Juli 2022)," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja Reskrim, Jumat, 8 Juli 2022
Agus menambahkan, untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekonstruksi, lanjutnya, saat ini masih belum diperlukan. Saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan pada tersangka dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Untuk perkembangannya, dia mengaku belum mengambil langkah lain
"Kami sudah tidak ada lagi progres. Selain kalau nanti ada korban baru, kami menunggu. Kalau ada korban lain pasti datang olah TKP," tegasnya.
Sementara itu, terkait perlindungan korban dan saksi, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah menghubungi Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pihak LPSK sudah meminta akses untuk menghubungi korban saksi dan keluarganya. "Untuk prosedurnya mereka yang lebih paham. Mereka sudah menanyakan kontak keluarga dan kita kasih," tegasnya.
Untuk diketahui Fa sempat kabur untuk menghindari proses hukum. Pimpinan salah satu pondok pesantren di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh ini sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Akhirnya polisi melakukan upaya paksa dengan menjemput tersangka yang kabur keluar Jawa.
"Kami bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Utara melaksanakan penangkapan di sana," tegasnya.