Pimpinan Ponpes Cabul di Banyuwangi, Juga Dijerat Pasal Restitusi
Penyidik Polresta Banyuwangi memasukkan pasal yang mengatur pembayaran ganti rugi atau restitusi. Yaitu oleh tersangka kepada korban dalam kasus pencabulan santri dengan tersangka M. Fauzan, 53 tahun.
Pasal tersebut yaitu 71D sub pasal 59 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Kita masukkan pasal terkait kemungkinan tersangka harus melakukan restitusi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, perhitungan besaran restitusi ini dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena yang memiliki kewenangan adalah LPSK. Menurutnya, besaran restitusi ini akan masuk dalam surat dakwaan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Jadi itu domainnya Jaksa,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono menyatakan, penerapan pasal untuk restitusi ini merupakan hasil koordinasi Jaksa dan penyidik Kepolisian. Atas petunjuk Jaksa, kata Dia, penyidik Kepolisian kemudian mencantumkan pasal restitusi untuk semacam ganti rugi pada korban. “Yang menghitung LPSK, tidak bisa dihitung sendiri. Sudah dimintakan ke LPSK” tegasnya.
Meski sudah diajukan, namun menurutnya, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui besaran dari restitusi hasil perhitungan LPSK. Dia menyebut, restitusi ini tidak berlaku pada kasus pidana yang lain. “Restitusi ini khusus kasus perlindungan anak. Pidana yang lain tidak ada,” katanya.
Kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi ini sudah dinyatakan tahap dua atau lengkap. Rencananya perkara ini dilakukan tahap dua atau dilimpahkan dari Penyidika Kepolisian ke JPU pekan depan. “Maksimal pekan depan sudah harus tahap dua,” tegasnya.
#Restitusi