Pimpinan DPRD Jember Resmi Terbentuk, Langsung Tancap Gas Bahas APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar dua rapat paripurna dalam satu hari, Rabu 9 Oktober 2024. Paripurna pertama terkait pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Jember periode 2024 - 2029. Sedangkan paripurna kedua terkait pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua DPRD Jember Definitif Ahmad Halim mengatakan, susunan pimpinan DPRD Jember periode 2024 - 2029 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 4 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD 2024-2029. Dengan selesainya paripurna pengambilan sumpah/janji, maka DPRD Jember telah memiliki pimpinan definitif.
Susunan pimpinan DPRD periode 2024 - 2029 di antaranya Ketua DPRD dijabat oleh Ahmad Halim, politisi Gerindra. Sedangkan tiga wakil ketua di antaranya Fuad Ahsan (Partai Kebangkitan Bangsa), Dedy Setiawan (NasDem), dan Widarto (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
Setelah memiliki pimpina definitif, DPRD Jember secara maraton menggelar rapat paripurna pembentukan AKD, mulai dari komisi, badan anggaran, badan musyawarah, bapebperda, hingga badan kehormatan.
Pembentukan AKD DPRD Jember harus segera terbentuk karena proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah mepet. Pada bulan November 2024 seluruh tahapan pembahasan APBD 2024 sudah harus selesai.
Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi prioritas usai pelantikan pimpinan DPRD 2024-2029, di antaranya pembentukan tata tertib baru. Sejauh ini DPRD Jember masih mengacu ke tata tertib lama.
"Kita akan fokus menyelesaikan pembahasan APBD 2025. Jangan sampai saat ada bupati terpilih nanti belum memiliki APBD. Setelah AKD, akan dilanjutkan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," katanya.
Lebih jauh Halim menjelaskan terkait Penetapan Perubahan APBD Jember 2024, saat ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sebab hingga akhir 30 September 2024, DPRD Jember belum memiliki pimpinan definitif dan AKD.
Atas persoalan P-APBD Jember 2024, DPRD Jember telah meminta Pemkab Jember berkirim surat ke Gubernur dan Mendagri.
"Hingga tenggat waktu berakhir penetapan P-APBD 2024, Badan Anggaran di DPRD Jember belum terbentuk. Otomatis Kami mengembalikan kepada pemerintah provinsi dan Pemkab untuk berkonsultasi kepada TAPD, dalam hal ini Sekretaris Daerah," pungkasnya.