Bantuan Menumpuk, Dewan Pertanyakan Roadmap PSBB Surabaya
Pimpinan DPRD Surabaya, Lailatul Mufidah mempertanyakan kesiapan dan roadmap terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Lailatul Mufidah menilai, sampai saat ini Pemkot Surabaya sampai saat ini terkesan belum siap untuk memberlakukan PSBB di Surabaya.
Padahal, seperti diketahui pemberlakuan PSBB tinggal menghitung hari saja. Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo akan melaksanakan PSBB pada 28 April 2020 nanti. Namun menurut Lailatul Mufidah, sampai saat ini belum tampak satu pun skenario dari Pemkot Surabaya terkait pemberlakuan PSBB tersebut.
Lailatul Mufidah mencontohkan soal bantuan sosial berupa sembako yang dijanjikan Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sebelumnya sudah mengalokasi anggaran miliaran untuk pemberian sembako pada warga kota Surabaya yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.
"Kita belum ada info itu dari Dinas Sosial. Proses pendataannya kita juga belum tahu," ucap Laila Mufidah saat dihubungi Ngopibareng.id, Jum'at 24 April 2020.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut, jika Pemkot sebenarnya juga menerima bantuan dari swasta untuk pemberian sembako tersebut.
Sementara itu, Sekertaris Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba, sebelumnya juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya sampai saat ini terkesan menunda-nunda untuk pembagian sembako kepada warga. Padahal, bantuan (corporate social responsibility) CSR yang diterima Pemkot saat ini sudah terkumpul dalam jumlah besar.
"Pemerintah Kota Surabaya sudah satu bulan ini menumpuk beras-beras bantuan dari stakeholder dan dari beberapa pihak," ucap Habiba.
Menurut hasil sidak, ia menyebut terdapat sekitar 326.25 ton beras yang masih berada di Gedung Wanita di Jalan Kalibokor, Surabaya. Meski demikian, sampai saat ini politisi PKB itu mengaku belum ada penjelasan dari pihak Pemkot, akan dibuat apa beras sebanyak itu.
"Sekali lagi, beras itu bukan haknya Pemkot, itu bukan milik Pemkot. Beras itu disumbangkan oleh stakeholder bagi warga. Pemkot hanya ditugasi untuk membagi. Jadi, Pemkot tidak boleh menahan bantuan itu," tegasnya.
Sementara itu saat dikonformasi, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser menyebut jika regulasi yang mengatur terkait teknis dan pemberlakuan PSBB sudah diatur dalam surat edaran yang dibuat sebelum ditetapkannya Perwali PSBB di kota Surabaya.
"Kita ikuti semua Peraturan Gubernur. Kita tidak buat aturan sendiri. Perwali Surabaya mengikuti Peraturan Gubernur. Pengaturan teknis dan pelaksanaannya sudah ada surat edaran kepada warga dan sosialisasinya sudah disampaikan jauh hari sebelum ada PSBB," kata Fikser saat dihubungi.
Selanjutnya dirinya meminta kepada masyarakat untuk menunggu, karena terkait kepastian teknis selanjutnya malam ini akan ia bahas bersama Pemerintah Provinsi di Kantor Grahadi
"Jadi malam ini satuan gugus covid melakukan presentasi di grahadi untuk presentasi pelaksanaan PSBB. Nanti seperti apa nanti akan dipaparkan di Grahadi. Tapi Surabaya memiliki edaran-edaran yang disampaikan ke masyarakat," tutupnya