Pimpin Sidang Novanto, Ini Profil Hakim Yanto
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto akan menjadi ketua majelis hakim yang akan menangani kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Yanto akan menggantikan Jhon Halasan Butar-Butar yang sebelumnya menjadi hakim ketua untuk perkara dalam persidangan e-KTP.
Yanto, tercatat beberapa kali menjadi ketua pengadilan negeri. Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, Yanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2016. Sebelumnya pada 2015, ia tercatat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Pada 2014, ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Yanto merupakan lulusan Jurusan Hukum Pidana dari Universitas Janabadra, Yogyakarta. Pria kelahiran Gunung Kidul 21 Januari 1960 ini pernah mengenyam pendidikan S2 di bidang Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, dan memperoleh gelar Doktor dari Universitas Jayabaya.
Dalam memimpin kasus korupsi e-KTP, Yanto akan didampingi empat hakim yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Empat hakim ini, adalah hakim yang sama yang menyidangkan perkara e-KTP dengan terdakwa sebelumnya, yaitu Irman dan Sugiharto.
"Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan," kata pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo.
Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang untuk tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Rabu, 13 November 2017. (wah)
Advertisement