Pimpin Demo di Tanjung Sari, Andie Peci Ditangkap Polisi
Sebuah video beredar di media sosial, WhatsApp (WA) adanya beberapa orang diamankan oleh aparat kepolisian. Kabar yang beredar, salah dari mereka adalah tokoh Bonek, Andie Peci.
Dalam video berdurasi 1.56 menit tersebut terlihat beberapa angota polisi dengan mengenakan seragam dan pakaian preman tengah mengamankan tiga orang berpakaian merah saat aksi demo sedang berlangsung.
Diketahui, tiga orang berpakaian merah tersebut adalah para buruh dari PT. Gorom Kencana Surabaya, yang tengah menggelar aksi demo di depan kantornya, di Jalan Tanjung Sari, Senin, 4 Januari 2020.
Ketika coba dikonfirmasi, koordinator Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) -Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Irlan Bahariyanto membenarkan informasi yang beredar.
Irlan juga membenarkan bahwa Ketua FSBK Jawa Timur, Andy Kristiantono atau Andie Peci diamankan aparat kepolisian ketika mengikuti aksi demonstrasi buruh PT. Gorom Kencana Surabaya itu.
“Kawan kita, Andi Peci, sebagai Pengurus Pusat KASBI (yang menjabat sebagai) Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi, sekaligus tokoh suporter Bonek hari ini ditangkap polisi,” kata Irlan, ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id.
Selain Andie Peci, kata Irlan, dua orang buruh lainnya juga ikut diamankan oleh aparat kepolisian. Menurut dia, saat melakukan penangkapan, para petugas mengaku dari Polsek Sukomanunggal.
“Andi Peci beserta dua orang buruh lainya ditangkap polisi dari Polsek Sukomanunggal Surabaya, karena memimpin aksi unjuk rasa para buruh anggota FSBK-KASBI PT. Gorom Kencana Surabaya,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Irlan, pihaknya telah meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Agar Andie Peci dapat segera dibebaskan tanpa syarat oleh aparat kepolisian.
"Saat ini Andie Peci dan kawan-kawan, sedang diadvokasi oleh kawan LBH Surabaya. Kita bantu solidaritas agar Andie Peci dibebaskan tanpa syarat,” kata dia.
Irlan mengungkapkan, bahwa demonstrasi tersebut digelar oleh 99 buruh PT. Gorom Kencana Surabaya. Mereka menuntut adanya pengangkatan status pekerja, dengan alasan sudah bekerja selama dua hingga tiga tahun.
“Ada 99 orang buruh menuntut pengangkatan status pekerja tetap, karena sudah bekerja antara dua tahun sampai dengan tiga tahun secara terus menerus tanpa jeda. Para buruh juga menolak PHK sepihak,” tutupnya.
Advertisement