Pilwali Surabaya, 2 Calon Independen Tak Lolos Syarat Jumlah Dukungan
KPU Kota Surabaya mengkonfirmasi dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tidak lolos mendaftar jalur independen. Pasalnya, kedua pasangan tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah dukungan yang telah ditentukan KPU Kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, hingga detik-detik terakhir pendaftaran pada hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, terdapat dua pasangan calon perseorangan yang mendaftar. Mereka adalah Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.
Syamsi menjelaskan, pasangan Asrilia-Satrio tidak dapat memenuhi syarat jumlah dukungan yang ditentukan KPU, yakni 144.209 jiwa dukungan atau 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.
Asrilia-Satrio hanya mengunggah data dukungan ke Silonkada sebanyak 1.109 dukungan. Walaupun sebaran dukungan mereka terdapat di 29 kecamatan, melampaui jumlah minimal yang ditetapkan KPU yakni 16 kecamatan.
"Dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terlaksana penyerahan dokumen digital atau softcopy melalui Silonkada maupun dokumen fisik hardcopy. Juga tidak ada penyerahan dokumen digital tetapi tidak melalui Silon," kata Syamsi, Senin 13 Mei 2024.
Sementara itu, pasangan Pandu-Kusrini, mendaftarkan diri ke kantor KPU Kota Surabaya pada pukul 23.21 WIB. Namun usaha mereka sama kandasnya. Syamsi mengatakan, jumlah dukungan yang diberikan juga tidak memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan.
"Mereka menyerahkan data dukungan berupa dokumen digital melalui email kami pada pukul 23.55 WIB. Akan tetapi jumlah data dukungan hanya 90.007. Kami tunggu hingga selesai waktu penyerahan, ternyata tidak ada tambahan data," terangnya.
Syamsi juga menegaskan, seluruh proses yang dijalankan oleh pihaknya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU juga turut didampingi oleh Bawaslu Kota Surabaya dalam pencermatan dokumen yang diserahkan oleh para bakal pasangan calon.
"Mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (tidak melalui Silon), yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.59 WIB. Sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan," paparnya.
Syamsi menjelaskan, proses pencermatan tersebut meliputi kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya. Tak luput juga surat pernyataan dukungan masing-masing paslon juga diperiksa. Berdasarkan pencermatan tersebut akhirnya KPU dapat memutuskan lolos atau tidaknya pasangan calon independen yang mendaftarkan diri.
"Karena itu kesimpulan akhir hingga penyerahan ditutup semalam, KPU Kota Surabaya menyatakan tidak ada pasangan yang memenuhi syarat minimal dukungan. Kami telah memberikan tanda pengembalian formulir kepada seluruh bapaslon. Sehingga tidak ada calon dari jalur independen," pungkasnya.