Pilu Seorang Ayah Putrinya Dinikahin Pengasuh Ponpes Tanpa Izin
Seorang santriwati berinisial PL di bawah umur sempat menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur. Ia dinikahi oleh salah seorang pengasuhnya.
Sosok ME sudah ditahan Polres Lumajang, diduga mengiming-imingi uang senilai Rp300 ribu sehingga gadis tersebut mau menikah secara siri. ME adalah pengurus sekaligus pengasuh ponpes.
Kasus pernikahan anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban dari tetangga yang mengatakan bahwa sang anak sedang mengandung. Sebab, selama ini sang anak tidak pernah memberi tahu jika dirinya sudah menikah dengan pengurus ponpes.
Kisah pilu ini pun diungkap sang ayah dan korban di podcast Curhat Bang Denny Sumargo, berjudul "Jeritan Hati Seorang Ayah , Anak Dinikahi Tanpa Izin sampai Hamil!"
"Tega Pengurus Pesantren Nikahi Anak di Bawah Umur, sudah 8 Bulan Tapi Saya sebagai Ayah Tidak Diberi Tahu".
Korban dinikahi oleh tersangka ME, pada 15 Agustus 2023 lalu. Tanpa sepengetahuan dan tak ada izin layaknya pernikahan seorang muslimah. Apalagi, santriwati masih umur 16 tahun.
“Orang tua mana yang tidak sakit, hancur, kecewa. Sekarang, anak saya tidak pernah keluar rumah karena malu. Saya sedih sekali, hancur hati saya,” lanjut Mat Rokim sambil meneteskan air mata karena tak kuasa menahan rasa sedih sang anak dinikahi tanpa sepengetahuannya.
Tak Tahu Anak Hamil, Gosip sudah Menyebar di Kampung
Rokim tak tahu putrinya hamil. Tetapi, para tetangga dan lingkungan ponpes ramai kabar PL hamil. Menurut Rokim, putrinya tidak mondok tetapi mengikuti kajian rutin seminggu sekali.
"Jadi kalo gak ada isu PL hamil, bapak gak tau masalah pernikahan siri ini," tanya Denny Sumargo.
"Karena ngaji buat kebaikan, saya enggak nanya-nanya. Dia dijemput sama temannya tersangka," ungkapnya.
"Bukan mondok cuma ikut majelisnya setiap Selasa," sambung PL.
Begitu kabar PL hamil semakin kencang digunjingkan para tetangga dan lingkungan ponpes, pihak keluarga langsung mendatangi dan mencari informasi langsung ke ME. Tapi, tersangka tidak mengakui adanya pernikahan siri. Sebaliknya, PL yang sedang bekerja di Probolinggo mengaku sudah menikah siri.
"Ini anak saya, dia nikah tanpa sepengetahuan saya. Dia menutup diri di rumah. Tapi alhamdulilah dia gak hamil," ungkap Rokim.
"Dipikiran saya, saya gagal jadi orang tua yang baik," sambungnya sambil terisak.
Janji Surga
ME mengenal PL setelah meminta nomor HP korban ke temannya. Saat chat, awalnya ME menanyakan mengapa PL menolak cinta lawan jenisnya. PL mengaku tidak suka dan takut pacaran.
Setelahnya, ME malah curhat soal kondisi rumah tangganya. Sementara PL risih dengan status ME yang sudah beristri.
"Saya sudah bilang kalo gak ada kepentingan jangan chat. Tapi setiap saya buat status (WhatsApp), dia komentar. Dia terus meyakinkan untuk menikah siri sampai rasanya kasihan," tutur PL.
"Kamu mikir gak gimana perasaan orang tua kalo kamu nikah diam-diam?," tanya Denny Sumargo.
"Ya mikir tapi dia terus-terusan meyakinkan saya," ucap PL.
"Menurut bapak gimana mungkin anaknya malu ngomongnya?," tanya Denny Sumargo.
"Setelah menikah dikasih uang 300 ribu Rupiah, ada janji surga," sambung Rokim.
Menikah Tanpa Wali
Denny Sumargo juga menanyakan soal pernikahan tanpa wali nikah oleh tersangka ME. "Waktu itu wali nikahnya siapa, penghulu dong," tanya Denny Sumargo.
"Enggak apa apa itu tanpa wali," jawab santriwati bercadar dan berbusana muslim hitam tersebut.
"Ada malam pertama," tanya Denny Sumargo melanjutkan.
"Ada di rumah itu," ucap santriwati.
ME Ditahan Polres Lumajang
Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024. Kini, ME sudah mendekam di sel Polres Lumajang.
“Terhitung mulai kemarin (Selasa) sudah kita lakukan penahanan, sudah di tempat kami,” jelas Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik, dikutip dari Antara, Rabu 3 Juli 2024.
ME lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari enam orang saksi. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga mengiming-imingi korban untuk menikahinya secara siri," terang Kapolres Lumajang.
ME sempat buron usai ditetapkan tersangka oleh kepolisian.