Pilu, Kisah Suami Bunuh Pemerkosa Istrinya Terancam Hukuman Mati
Sungguh pilu kisah RD, 23 tahun, warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pria ini terancam hukuman mati setelah membunuh Anwar, mantan bosnya sendiri. RD menghabisi nyawa Anwar setelah pengusaha itu memerkosa istri RD, LS, usia 22 tahun.
LS Diperkosa Anwar
Kisah tragis ini bermula dari tindak kriminal yang dialami LS. Pada Ramadhan lalu, Anwar tiba-tiba datang ke kediaman LS. Saat itu Anwar memerkosa LS ketika suaminya pergi mencari anjing untuk berburu.
Tak cukup sekali, Anwar kembali memerkosa LS setelah lebaran. Kepada LS, Anwar mengancam akan membunuh LS jika suami LS tahu tentang kejadian tersebut. Ia juga meminta agar LS menceraikan RD, dan menjanjikan akan menikahinya.
LS Mengaku pada RD
Pada awalnya, LS bertekat untuk menyembunyikan kekerasan seksual yang dialaminya terhadap suaminya. Antara suaminya dan Anwar saling mengenal satu dengan yang lain. Anwar adalah pengusaga pengepul barang bekas di desa tersebut, dan RD sempat bekerja sebagai buruh pengumpul rongsokan di tempat Anwar.
Namun, LS akhirnya tak kuat menyimpan kisah itu dan menceritakan pada suaminya. Yang terjadi berikutnya sungguh membuat terenyuh. RS memeluk Ls sambil memintanya bersabar.Saat tahu informasi saya diperkosa, suami saya (pelaku) memeluk saya dan mengatakan sabar," kata LS, dikutip dari kompas.com, Sabtu 12 Juni 2021.
RD Habisi Nyawa Anwar
Tak pernah terbesit di benak LS jika suaminya akan menghabisi nyawa Anwar. Di hari kejadian, RD mengajak Anwar minum tuak sambil mendengarkan musik di rumah kontrakan RD.
Saat Anwar mulai mabuk, RD segera menusukkkan pisau ke ulu hati Anwar. Namun korban sempat melawan dan keduanya terlibat dalam perkelahian. Anwar kemudian tewas setelah menerima 13 tusukan di tubuhnya. Jasad Anwar ditemukan pada Selasa, 8 Juni 2021 dan polisi segera membekuk RD.
Kareskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau menjelaskan kejadian tersebut. "Pelaku membunuh dengan motif dendam karena isterinya diperkosa dua kali oleh korban," ujar Welliwanto saat ditemui di lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah kontrakan RD, Kamis 10 Juni 2021.
LS dan RD Berpelukan
Seluruh kejadian tersebut terungkap dalam rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan di rumah RD, pada Kamis 10 Juni 2021. Saat itu, hadir pula LS dan anaknya.
Terlihat LS sedang menahan duka mendalam. Air mata LS tak terbendung ketika memeluk RD. Sedangkan anaknya seolah tak mengetahui apa yang terjadi dengan orang tua mereka. "Ayah botak sekarang," kata anak RD sambil tertawa.
Kini LS dan anak mereka berencana untuk mencari rumah baru dan pindah dari desa tersebut karena malu.
Iptu Welliwanto berharap ada pendampingan psikologis untuk penagananan tramatik pada anak dan istri RD, akibat tindak perkosaan tersebut.
Sementara, RD sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. "Kami melihatnya pelaku merencanakan pembunuhan itu. Makanya kami kenakan pasal 340 jo pasal 365 KUHP," kata Welliwanto. (Kmp)
Â
Advertisement