Pilu, ART Disiksa di Apartemen Majikan karena Curi Pakaian Dalam
Kisah pilu datang dari I. Perempuan 23 tahun ini mengadu nasib ke Jakarta menjadi seorang pembantu. Namun kenyataannya, agen penyaluran ART memulangkan I yang baru enam bulan bekerja ke kampung halamannya, Pemalang, Jawa Tengah,
Ironisnya, I pulang dalam kondisi cacat. Bagian tangan dan kedua kakinya melepuh diduga kena siraman air panas. Tubuhnya juga penuh luka. Pihak keluarga lantas membawa I berobat ke rumah sakit sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang.
"Kasus ini bisa terungkap lantaran jajaran Polda Metro Jaya menerima informasi yang didapat oleh Polres Pemalang," terang Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, dalam konferensi pers.
Dalam waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi kriminal tersebut. Delapan orang diamankan pada Jumat, 9 Desember 2022. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini fakta-fakta penyiksaan ART karena curi pakaian dalam:
I pulang kampung ke Pemalang, Jawa Tengah, dengan kondisi tubuh penuh luka.
I ketahuan mencuri pakaian dalam majikan perempuan, pada September 2022. Setelah kejadian itu, majikannya menyiksa I dan memaksa orang lain dalam apartemen huniannya untuk ikut serta.
"(Lima pembantu lainnya) disuruh oleh majikannya. Kalau mereka tidak mau, disangka berkomplotan dengan korban," demikian jelas Kompol Ratna Quratul Aini.
Delapan tersangka kasus dugaan penyiksaan pembantu ini adalah SK, 69 tahun; MK, 68 tahun; JS, 22 tahun; T pembantu perempuan; IN pembantu perempuan; O pembantu perempuan; P pembantu perempuan; E pembantu laki-laki.
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita rantai, kandang anjing, dan ponsel para tersangka yang di dalamnya berisi rekaman video dan foto-foto penyiksaan I.