Pernyataan Sikap Civitas Academica UIN Ciputat di Pilpres 2024
Menimbang dan melihat perkembangan penyelenggaraan pemilu/pilpres 2024, dan umumnya pengelolaan pemerintahan serta demokrasi yang beradab & beretika, maka kami alumni dan serta civitas academica UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Penyelenggara pemilu dengan sungguh-sungguh memegang prinsip independen, transparan, adil dan jujur. Menjauhkan diri dari kecenderungan berpihak, mengutamakan kepentingan politik orang perorang, kelompok, partai dan sebagainya. Serta kuat dalam menghadapi kemungkinan intervensi dari pihak manapun. Berani menegakkan aturan dan memastikan semua pelanggaran pemilu diselesaikan dengan semestinya sesuai aturan. Bahkan jika itu dilakukan oleh pihak yang paling berkuasa di Indonesia.
2. Mendesak Presiden dan aparat negara untuk bersikap netral dan menjadi pengayom bagi seluruh konstentan pemilu. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib bersikap netral dan memfasilitasi seluruh aktivitas pemilu berdasar prinsip keadilan. Sikap ini lebih dari sekedar tidak menggunakan fasilitas negara. Netral dalam hal ini bukan saja tidak mengutarakan pilihan politiknya, tapi juga seluruh sikap dan laku diri sebagai presiden. Terutama tidak membuat kebijakan yang berdampak menguntungkan secara elektoral bagi paslon tertentu.
3. Mendesak Presiden agar dengan sungguh‐sungguh mengelola pemerintahan untuk kepentingan nasional. Bukan demi kepentingan sekelompok dengan mengatasnamakan kepentingan nasional. Aktivitas Presiden yang akhir-akhir ini terlihat seperti lebih condong mengutamakan kepentingan elektoral salah satu paslon bukanlah sikap seorang Presiden sebagai negarawan. Situasi ini bukan saja dapat berdampak pada pelayanan pemerintah secara nasional, tapi juga menimbulkan ketidaksolidan dan ketidaknyamanan anggota kabinet. Jika situasinya terus seperti ini dikhawatirkan bisa menimbulkan instabilitas nasional. Padahal, berulangkali Presiden mengingatkan agar kita semua bergembira dalam menghadapi penyelenggaran pemilu/pilpres 2024 ini. Tapi hari demi hari yang diterima adalah kepiluan dalam pelaksanaan pemilu/ppilpres dan pengelolaan keadaban demokrasi kita.
4. Pengelolaan keadaban/akhlak demokrasi ini sudah semestinya tidak dipandang sekedar seperangkat aturan tertulis. Aturan tentang boleh tidak boleh. Lebih dari itu, keadaban/akhlak demokrasi juga berhubungan erat dengan baik/manfaat atau tidak baik/mudharat baĝi kepentingan masyarakat. Sejak putusan MK atas uji materi Ño 90/2023 ditetapkan, keadaban/akhlak demokrasi kita terus menerus merosot. Presiden sebagai kepala negara berkewajiban untuk menjaga dan menjadi contoh bagaimana keadaban/akhlak berdemokrasi itu menjadi laku kehidupan bernegara.
5. Mendesak Kepolisian RI untuk bersikap independen dan professional. Tidak menjadi alat negara yang dapat menimbulkan rasa takut dalam mengekspresikan sikap politik warga negara. Tidak mudah melakukan pemidanaan atas sikap kritis masyarakat. Seperti yang menimpa saudara Aiman Witjaksono, Palti Hutabarat dan kini Butet Kertaradjasa. Polri adalah alat negara untuk menegakan hukum dan ketertiban. Bukan alat Presiden. Maka dan oleh karena itu, sudah seharusnya bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan pemerintah atau pihak-pihak tertentu.
Ciputat, 1 Februari
Komunitas Alumni dan Civitas Academica UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Ray Rangkuti (UIN/1992, alumni).
Saiful Mujani (UIN/1984, Guru Besar)
Nong Darol Mahmada (UIN/1992, alumni)