Pilpres Dua Putaran, Begini Skenario dan Tahapannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memungkinkan adanya pemilu dua putaran, terutama dalam Pilpres 2024. KPU juga mengatur skenario serta sejumlah tahapan yang harus dilalui agar terjadi pemilu dua putaran.
Aturan atas pemilu dua putaran tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu dua putaran akan berlangsung jika pada putaran pertama, belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara mayoritas.
Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, menyebut pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Sedangkan, skenario pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sejumlah hal bisa dilakukan kembali di putaran kedua. Seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penetapan dan penghitungan suara, serta pengucapan janji pasangan terpilih. Pemenang di putaran kedua, adalah pasangan yang mendapat suara terbanyak, tanpa perlu melihat sebaran perolehan suara.