Pilpres 2024, TPS Diminta Fasilitasi Pemilih Disabilitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, soroti pelanggaran pelaksanaan pemilihan terhadap disabilitas. Agar kedepannya, kelompok tersebut dapat difasilitasi dengan baik oleh panitia.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aan Kunaifi mengatakan, rata-rata Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten atau kota di Jatim tidak memperhatikan pemilih disabilitas.
“Hampir rata di 38 kabupaten/kota, pendirian TPS itu tidak memperhatikan kawan-kawan penyandang disabilitas,” kata Aan, kepada media, Kamis, 1 September 2022.
Bahkan, Aan mengaku mendapatkan laporan bahwa pada Pemilu pada tahun 2019, lalu di Probolinggo, salah satu TPS sengaja tidak mendata warga disabilitas untuk masuk dalam daftar pemilih.
“Di Probolinggo seperti itu. Jadi ada penyandang disabilitas yang dilompati rumahnya, untuk tidak didata dalam proses penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Oleh karena itu, Aan meminta agar nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan pemilih penyandang disabilitas. Pasalnya, mereka juga memiliki hak yang sama dalam Pemilu.
“Kalau ada penyandang disabilitas tentu harus diperhatikan. Bagaimana cara dia sampai ke tempat pungutan suara, bagaimana menggunakan hak suaranya. Itu penting diperhatikan dini,” ucapnya.
Aan juga menyarankan agar KPU memberikan kode kepada penyandang disabilitas saat mendatanya. Agar nantinya, petugas TPS di lapangan dapat memfasilitasi kebutuhan para pemilik hak suara itu.
“Pada proses penyusunan data pemilih, di setiap nama itu ada kode disabilitasnya. Untuk mempermudah petugas lapangan memfasilitasi alat bantu yang dibutuhkan,” ujar dia.
“Karena penyandang disabilitas itu kebutuhannya beragam, tidak selalu sama. (Disabilitas) netra misalnya, dengan daksa juga beda kebutuhannya,” tutupnya.