Pilot Sebar Ujaran Kebencian Terancam Enam Tahun Penjara
Seorang pilot maskapai swasta nasional berinsial IR yang dibekuk Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosial kini terancam hukuman enam tahun penjara
"Ancaman maksimal enam tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
Penangkapan IR berawal patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.
Berdasarkan penemuan tersebut, polisi kemudian bergerak dan membekuk IR di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 18 Mei 2019.
Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror dan hasutan.
Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun facebook milik IR yakni menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019 saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi KPU RI.
"Salah satu kontennya, bahwa kami mencium bau surga dan sebagainya, kemudian upaya perlawanan dan sebagainya. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," tutur Hengki.
Selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten hoaks seperti "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI". (ant)