Pilot Lion Air Penganiaya Resmi Ditahan
Oknum pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto (29) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel Ainur Rofik (28) resmi ditahan Polrestabes Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Gabriel sudah ditahan pada Rabu 8 Mei 2019 malam, usai menjalani pemeriksaan selama satu jam.
"Pukul 20.00 WIB malam dia datang, pukul 21.00 WIB malam kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan. Langsung kami tahan setelah kami periksa, satu jam saja cukup," kata Barung, saat dikonfirmasi, Kamis 9 Mei 2019.
Penahanan tersebut, kata Barung, dilakukan, setelah polisi mengantongi bukti yang cukup kuat. Yakni rekaman CCTV, keterangan sejumlah saksi ditambah ahli, dan hasil visum korban.
"Bukti dari CCTV, dari keterangan visum et repertum, dari keterangan saksi yang ada, saksi ahli juga akhirnya kami keluarkan surat perintah penahanan," ujarnya.
Selain syarat obyektif, Barung menyebut ada pula syarat subyektif yang menyebabkan ditahannya Gabriel. Hal itu yakni potensi tersangka melarikan diri.
"Subyektif dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ada keinginan publik juga," kata dia.
Kini Gabriel pun telah mendekam di Rutan Prestabes Surabaya. Ia disangkakan pasal penganiayaan, pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun penjara.
Sebelumnya, pegawai Hotel La Lisa, Ainur Rofik (28) melaporkan pilot Lion Air, AGS (29) yang diduga melakukan penganiayaan, ke Polrestabes Surabaya.
Rofik resmi melaporkan AGS, Jumat 3 Mei 2019, pukul 19.00 WIB usai video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY. (frd)
Advertisement