Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Resmi Diundur
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan, diundur. Mundurnya jadwal Pilkades Serentak diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 141/4251/SJ.
Inmendagri tersebut ditunjukan kepada bupati dan walikota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades sangat memungkinkan, sebab seluruh tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan penundaan.
Di antaranya pelaksanaan foto bakal calon, ujian baca tulis maupun Kitab Suci Al Qur'an yang sedianya dilaksanakan pada 21 September, akhirnya diundur menjadi 11 Oktober 2021 mendatang. "Jadi semua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda. Dari sini bisa kami simpulkan bahwa tahapan pilkades ke belakang-belakangnya juga mundur," kata Huda, dikutip Sabtu, 14 Agustus 2021.
Begitu pula dengan pemungutan suara Pilkades Serentak yang jelas akan ditunda pelaksanaannya. Menurut Huda, untuk kepastian kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya masih mengajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan.
"Kami masih ajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan. Tinggal menunggu saja, kapan nanti pelaksanaannya, ya akan kami ikuti," tutupnya. (pas)
Advertisement