Pilkades Serentak 30 Desa di Blitar Ditunda hingga Tahun 2025
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 30 desa di Kabupaten Blitar yang dijadwalkan Januari 2024 ditunda hingga Januari 2025 mendatang. Alasan penundaan karena bersamaan dengan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto mengatakan, penundaan Pilkades karena adanya surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ( Kemendagri ) no 100.3.5.5/244/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak.
Kemudian Surat Dirjen Bina Pemerintahan kemendagri nomor 100.3.2.7/1491/BPD tanggal 31 Maret 2023 perihal pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anghota Badan Permusyawaratan Desa Pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu & Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif
“Tadi saya sampaikan isi surat dari Kemendagri, dari Dirjen Bina Desa kemendagri juga terkait PKPU pada masa pemilu dan Pilkada tahun 2024 untuk Pilkades serentak maupun Pilkades PAW untuk tidak dilaksanakan” ujar Bambang ujarnya usai sosialisasi Pilkades serentak di ruang Penataran Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar di Kanigoro Rabu 20 Desember 2023.
Bambang menambahkan untuk pengisian dan penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap bisa dilaksanakan. Dia meminta kepada pemerintah desa untuk anggaran direncanakan dan ditetapkan pada tahun 2024. “Pilkades serentak dilaksanakan Tahun 2025,” paparnya.
Dikatakan oleh Bambang, ada 30 desa yang seharusnya dilaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2024, sesuai Kemendagri maupun KPU untuk tidak dilaksanakan pada tahun 2024.
Di 30 desa tersebut selanjutnya akan diisi oleh penjabat (PJ) yang berasal dari Pergawai Negeri Sipil (PNS) sampai tahapan terpilihnya kepala desa pada pilkades serentak tahun 2025 mendatang.
Bambang menjelaskan proses pengisian PJ Kepala Desa dari PNS, mekanismenya diusulkan oleh carmat kepada bupati dengan menyerap aspirasi dari desa.
Menurut Bambang agenda Pilkades Serentak digabungkan bersamaan dengan pelaksanaan Pilkades serentak di 167 desa se Kabupaten Blitar di tahun 2025.
Ditanya terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun, Bambang meminta untuk menunggunya, “Kita tunggu saja informasinya, sempat saya tanyakan ke kemendagri, kita disuruh menunggu karena masih dalam tahapan revisi undang- undang, kita tunggu dari kemendagri, kita sifatnya melaksanakan dari pusat,” paparnya.
Bambang mengingatkan kepada pemerintah desa untuk mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des ). “Kamipun juga mempersiapkan RKPDaerah untuk Pilkades serentak di tahun 2025,” mendatang.
Ada 30 Desa di Blitar Tunda Pilkades
1. Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi
2. Desa Besuki kecamatan Udanawu,
3. Desa Panggung Duwet dan Desa Kebonsari Kecamatan Kademangan
4. Desa Bululawang dan Kedung Banteng Kecamatan Bakung
5. Desa Ringinanyar, Desa Ponggok dan Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok
6. Desa Sumberejo dan Jeding Kecamatan Sanan Kulon
7. Desa Sumberboto Kecamatan Wonotirto
8. Desa Krenceng Kecamatan Sanan kulon
9. Desa Kuningan kecamatan Kanigoro
10. Desa Pojok Kecamatan Garum
11. Desa Margomulyo, Sumberasih, Balerejo Kecamatan Panggungrejo
12. Desa Tumpang Kecamatan Talun
13. Desa Tulungrejo, Gandusari, Soso Kecamatan Gandusari
14. Desa Slorok, Plumbangan, Sumberurip Kecamatan Doko
15. Desa Siraman Kecamatan Kesamben
16. Desa Sumbersari, Sumberagung, Sidomulyo Kecamatan Selorejo
17. Desa Tegalrejo Kecamatan Selopuro