Pilkades Serentak 171 Desa di Bondowoso Terancam Ditunda
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 pada 171 desa di Bondowoso Jawa Timur terancam ditunda. Ini didasarkan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 141/4251/SJ tentang larangan tahapan Pilkades yang menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 belum lama ini.
Selain itu, beredar dokumen jadwal penundaan pilkades serentak di masyarakat. Dalam dokumen menyebutkan pilkades serentak ditunda hingga 25 hari. Rencana awal pada 20 Oktober 2021, bakal ditunda pada 15 November 2021.
”Penundaan pilkades serentak yang beredar di masyarakat itu belum final. Pastinya nanti kita informasikan,” kata Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Jumat, 20 Agustus 2021.
Menurut Haeriyah, pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan legislatif (DPRD) membahas surat edaran Kemendagri RI Nomor 141/4251/SJ, tentang larangan tahapan Pilkades yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, masih mendalami rapat koordinasi dengan legislatif tersebut.
”Karena, dari rapat koordinasi, banyak masukan dan saran dari legislatif. Sehingga, saat ini masih menggunakan jadwal pilkades yang lama,” terangnya.
Mantan Kepala Diskominfo Bondowoso mengatakan, Desa yang melaksanakan pilkades serentak tetap melanjutkan tahapan sesuai jadwal lama yang sudah ditentukan. Sementara DPMD akan secepatnya mengumumkan secara resmi kepada seluruh panitia desa yang menggelar pilkades serentak begitu jadwal baru selesai. ”Sekarang silakan desa melanjutkan tahapan pilkades sebelum ada informasi resmi baru dari DPMD. Saya harap masyarakat tetap kondusif,” katanya.