Pilkades di Bojonegoro, Ikut Nyoblos Dapat Uang Saku Rp50.000
Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada 26 Oktober 2022, melaksanakan proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 33 desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Ada yang menarik, dalam proses pemungutan suara di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Setiap orang yang menggunakan hak pilihnya, akan mendapatkan amplop yang di dalamnya berisi uang Rp50.000.
Menurut seorang warga Desa Wonocolo, Udin, pemberian uang tersebut merupakan kesepakatan bersama lima orang calon kepala desa (cakades) di desa tersebut. "Isinya Rp50.000," kata Udin.
Dari pantauan, setelah absen lalu masuk di bilik suara dan selanjutnya menyelupkan jari tangan ke dalam tinta. Sebelum keluar dari TPS, ada seorang petugas yang membagikan amplop kepada warga yang telah menggunakan hak pilihnya di pintu keluar.
Terkait hal ini, Ketua Panitia Pilkades Sutiyo, tidak banyak memberikan pernyataan. Sebab, saat itu dirinya mengaku masih sibuk dengan proses pemungutan suara. Meski siang itu, tampak jarang warga yang datang menggunakan hak pilihnya. "Nanti saja setelah selesai penutupan jam 2 ( pukul 14.00 WIB)," ujarnya singkat.
Namun hingga perhitungan suara selesai, dirinya masih belum memberikan konfirmasi.
Sementara hasil perhitungan suara pilkades Desa Wonocolo, dari jumlah 1.412 hak pilih, sebanyak 168 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sehingga total suara sah yang masuk sebanyak 1.232 suara sah, dan 12 suara tidak sah. Jadi total suara yang masuk sebanyak 1.244 suara.
Dari hasil penghitungan suara dan rekapitulasi tersebut, Cakades nomor urut 3 atas nama Sarimanto memperoleh 854 suara. Ini mengungguli calon yang lain dan menumbangkan calon petahana.
Di urutan kedua, cakades nomor urut 5 atas nama Ngadenan dengan perolehan suara sebanyak 128 suara, selanjutnya nomor urut 4 atas nama Jasmin yang notabene calon petahana memperoleh 113 suara.
Disusul nomor urut 1 atas nama Muntalip memperoleh 76 suara dan terakhir nomor urut 2 atas nama Sutrisno memperoleh 61 suara.
Untuk diketahui, di desa ini terdapat tiga lokasi yang bisa digunakan warga untuk menggunakan hak suaranya. TPS 1 atau induk di Balai Desa Wonocolo, lalu dua TPS lain menempati rumah warga.
Advertisement