Pilkada Tuban 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban tahun 2024 dipastikan tanpa Bakal Calon (Bacalon) Perseorangan.
Kepastian itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban lantaran tidak adanya pendaftar dari jalur perseorang selama tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban tahun 2024.
Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan sendiri dibuka oleh KPU Kabupaten Tuban mulai 8 sampai 12 Mei 2024.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban tahun 2024. Sehingga dinyatakan bahwa di Kabupaten Tuban pada pemilihan tahun 2024 tidak ada Bakal Pasangan Calon dari Perseorangan," kata Komisioner KPU Tuban Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyatul Munawaroh, Senin 13 Mei 2024.
Lebih lanjut, Zakiyah menerangkan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tuban sebanyak 945.539 pemilih, maka jumlah syarat minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban tahun 2024 adalah 70.916 pemilih.
Dukungan diminta minimal berasal dari 11 kecamatan di antara 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.