Pilkada Trenggalek, 3 Ribu Pemilih Disabilitas Punya Hak Suara
Sebanyak 3.786 dari total 591.840 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, merupakan penyandang disabilitas.
Perincian Pemilih Disabilitas
Ketua KPUD Trenggalek, Istatiin Nafiah, merinci, dari 3.786 penyandang disabilitas terdiri dari 1.186 pemilih dengan disabilitas fisik, 323 dengan disabilitas intelektual, 493 dengan disabilitas mental, 356 dengan disabilitas netra, 133 dengan disabilitas rungu, dan 1.295 dengan disabilitas wicara.
"Data ini menjadi komitmen nyata Komisi Pemilihan Umum Trenggalek dalam memastikan inklusivitas pada proses demokrasi di Trenggalek," kata Istatiin kepada media, Selasa 19 November 2024.
TPS Ramah Disabilitas
KPU pun memastikan, sebanyak 1.115 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah akan ramah akses bagi penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, hanya satu TPS yang bersifat khusus, yaitu di Rutan Kelas II B Trenggalek, sementara lainnya merupakan TPS reguler yang membaur dengan pemilih umum. "Kami telah menegaskan kepada petugas di lapangan untuk memilih lokasi TPS yang aksesibilitasnya memadai bagi pemilih disabilitas," katanya.
KPU juga menyediakan alat bantu khusus, seperti template braille bagi penyandang disabilitas netra.
Terdapat pula pendamping yang disiapkan di setiap TPS untuk membantu pemilih yang memerlukan bantuan dalam mencoblos. Pendamping dapat berasal dari keluarga atau petugas TPS, dengan ketentuan melampirkan formulir pendampingan sebagai bentuk transparansi.
"Pemilih yang memerlukan pendampingan tetap dijamin kerahasiaan pilihannya. Formulir ini penting untuk memastikan pendampingan dilakukan sesuai aturan," tambahnya.
Sejumlah komunitas dan organisasi disabilitas dalam sosialisasi Pilkada. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih disabilitas, sekaligus memperkuat edukasi mengenai prosedur pemungutan suara yang ramah bagi mereka.