Pilkada Sragen Petahana akan Lawan Kotak Kosong
Pilkada Kabupaten Sragen dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon. Hal ini membuat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dengan Suroto dipastikan melawan kotak kosong.
Hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup, 11-13 September 2020, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar.
"Karena hingga batas waktu pendaftaran malam ini pukul 24.00 WIB tidak ada paslon yang mendaftar, sudah bisa dipastikan Pilkada Kabupaten Sragen akan diikuti satu pasangan calon," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso, usai membacakan berita acara penutupan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada di Kantor KPU Sragen, Senin 14 September 2020, dikutip dari Antara.
Menurut Minarso, nanti juga akan dilakukan pengundian bapaslon Yuni Sukowati dan Suroto akan berada di kotak sebelah kiri ataupun sebelah kanan. Bapaslon baru dinyatakan memenangi Pilkada jika bisa meraup lebih dari 50 persen suara.
"Artinya yang mencoblos calon juga sah, yang mencoblos yang kosong juga sah. Nah penentuan siapa calon yang terpilih itu syaratnya lebih dari lima puluh persen suara sah," urai Minarso.
Apabila nanti hasil pemilihan dimenangkan kotak kosong, bupati dan wakil bupati Sragen akan diisi jabatan PLT. Pasangan tunggal yang kalah dengan kotak kosong diperbolehkan kembali mencalonkan diri setelah masa jabatan 5 tahun.
Bapaslon Yuni Sukowati dan Suroto diusung gabungan partai Koalisi Gotong Royong yakni PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem.
Bapaslon Yuni Sukowati dan Suroto sebenarnya sempat berpeluang mendapatkan lawan. Mengingat masih ada dua partai yakni Partai Gerindra (5 kursi) dan PKS (6 kursi) yang belum mendaftarkan calonnya.
Gerindra sempat menurunkan rekomendasi kepada pasangan Sukiman-Iriyanto, Kamis 3 September lalu, dengan syarat keduanya mampu meyakinkan PKS untuk berkoalisi. Namun hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, koalisi kedua partai tersebut gagal terjalin.