Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan
Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/ Wakil Gubernur maupun Bupati/ Wakil Bupati atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan sampai hari ini, belum ada register permohonan PHP yang masuk ke MK.
“Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya, Rabu 11 Desember 2024.
Lebih lanjut, Nidhom menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP tersebut dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00 WIB.
“Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada tersebut, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Penetapan Pasangan Terpilih.
“Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegasnya.
Tentang waktu pelaksanaannya, Yasin menjelaskan mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan dijelaskan penetapan paslon terpilih itu bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada KPU.
Sebelumnya, pihaknya tentunya mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon. Selanjutnya pihak MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo.
Berdasarkan surat BRPK dari MK inilah menjadi landasan bagi KPU Sidoarjo dalam menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi Tungsura Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.
Dari jumlah itu, kontestan nomor urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomor urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan suara dari 403.999 warga Sidoarjo.
Sedangkan, menurut data yang diambil dari KPU Jatim menyebutkan permohonan PHP yang masuk ke meja MK dalam pelaksanaan Pilkada di Jatim diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar.
Advertisement