Pilkada Serentak Diundur?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung September 2020.
Hal itu mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan status darurat nasional karena wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga 29 Mei 2020, kata Pengamat politik Ujang Komaruddin.
"Jika COVID-19 sudah dianggap darurat nasional, KPU bisa memundurkannya," kata Ujang. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengingatkan KPU harus bertanggung jawab jika suspect COVID-19 bertambah banyak karena kegiatan prapilkada seperti kampanye yang diadakan sesuai dengan jadwal karena pilkada tidak diundur.
"Nanti jika banyak yang ter-suspect karena kampanye, KPU harus bertanggung jawab," katanya menandaskan.
Sebelumnya, BNPB menyatakan telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Jika sampai tanggal tersebut COVID-19 masih menyebar secara masif, pengunduran pilkada, kata Ujang, adalah sebuah keniscayaan.
Namun, jika hingga tanggal tersebut, COVID-19 sudah bisa ditanggulangi oleh Pemerintah, Ujang mengatakan bahwa Pilkada 2020 masih bisa lanjut sesuai dengan rencana.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan tidak ada perubahan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menyusul mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di sejumlah daerah.
"Tidak ada perubahan rencana. Jadi, jadwal pilkada serentak pada bulan September 2020 itu masih terjadwal, seperti biasa," kata Mahfud melalui video press conference yang dikirimkan lewat WhatsApp Group Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, baik persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, maupun persiapan keamanan dan hukumnya sekarang ini berjalan seperti biasa.
"Jadi, tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan pilkada serentak apakah itu di sebagian wilayah Indonesia, apalagi di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada rencana perubahan itu," kata Mahfud menegaskan.
Sedang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, tidak ada istilah penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Di UU tidak ada istilah penundaan pilkada, UU mengatakan ada namanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Selasa.
Namun, kata dia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pemilihan lanjutan dan susulan.
Menurut dia, kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemilihan lanjutan dan susulan tertuang dalam Pasal 120-121 UU Pilkada.
Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Fritz mengatakan untuk melakukan penundaan pilkada dibutuhkan perubahan UU, dan perlu diingat jika proses penundaan membutuhkan tambahan anggaran karena menyangkut masa kerja penyelenggara pemilu yang sudah ditentukan. (ant)