Pilkada Serentak 27 November 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 27 November 2024.
Hal ini sesuai Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Adapun Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.