Pilkada Serentak 27 November 2024
KPU (Komisi Pemilihan Umum) usul pemilihan kepala daerah serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Usulan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada 27 November 2024 ini menurut KPU mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016.
," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.
“Alasan penetapan waktu itu mengacu pada persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan sejak Juni 2017 sampai Juni 2018, persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan sejak Agustus 2017 sampai April 2019, dan persiapan pemilihan 2020 yang berlangsung sejak September 2019 sampai Desember 2020,” kata Ilham Saputra, Ketua KPU, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP hari Senin.
Waktu itu digunakan untuk memverifikasi kepengurusan partai politik untuk penelitian dan perbaikan selama 30 hari. Sedang waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi faktual parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari.
Kemudian untuk pembemtukan PPK, PPS dan KPPS dibutuhkan waktu selama 92 hari. Pemutahiran data pemilih 30 hari, kampanye selama 120 hari, masa kerja PPK dan PPS selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada, serta waktu untuk pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan masa kampanye kepala daerah selama 60 hari.
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, semua paham kalau tahun 2024 adalah tahun politik, karena sepanjang tahun kita menyelenggarakan event politik dan itu bukan hal yang mudah. Karena itu diharapkan dengan konsep dan desain serta mengetahui tingkat kerumitan dari awal, maka semua pihak dapat mengurai serta mendapatkan solusinya.
Dalam waktu dua bulan terakhir, tim kerja bersama sudah melakukan pertemuan untuk mematangkan konsep dan desain serta merumuskan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, tambahnya. (asm)
Advertisement