Pilkada Serentak 2024: KPU Situbondo Kurangi Jumlah TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak Situbondo dan Jawa Timur 2024. Dari sebanyak 2.015 TPS Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 berkurang menjadi 1.185 TPS Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, pengurangan jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 menjadi 1.185 TPS dibandingkan Pemilu 2024 sebanyak 2.015 TPS, itu mengacu regulasi KPU RI. Yakni, Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 yang mengatur pengurangan jumlah TPS didasarkan banyaknya pemilih di setiap TPS.
"Saat Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg 2024, aturannya 200 sampai 400 pemilih setiap TPS dan Pilkada Serentak 27 November 2024 antara 400 sampai 700 pemilih setiap TPS. Itu bedanya, sehingga jumlah TPS Pilkada Situbondo dan Jawa Timur 2024 berkurang 830 TPS dari jumlah TPS Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu," kata Marwoto, Jumat 17 Mei 2024.
Meskipun jumlah TPS berkurang, menurut dia, tidak mengurangi jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Situbondo. Jumlah PPK tersebar pada 17 Kecamatan di Situbondo total 85 orang.
"Sama dengan Pemilu 2024, di setiap kecamatan tetap ada 5 PPK dan juga tetap ada PPS. Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Situbondo masih 514.814 orang seperti Pemilu 2024. Tapi, kemungkinan bisa bertambah pada Pilkada Serentak 2024, karena ada warga perekaman e-KTP baru," ungkapnya.