Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang Kerahkan Ribuan Petugas Ketertiban TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malag kerahka ribua petugas ketertiban Tepat Pemungutan Suara (TPS). Mereka diharapkan dapat mendukung kelancaran hari H pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan pihaknya sudah merekrut petugas ketertiban TPS. Sesuai yang dibutuhkan, mereka memberdayakan tak kurang dari 8.084 orang.
"Kami sudah merekrut total 8.084 orang untuk petugas ketertiban TPS. Mereka akan ditempatkan di 4.042 TPS di 33 kecamatan di Kabupaten Malang," kata Mahardika, Rabu, 20 November 2024.
Menurutnya, tak sembarang orang bisa menjadi petugas ketertiban TPS ini. Untuk menempati posisi ini, KPU Kabupaten Malang memilih Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat).
"Petugas ketertiban TPS ini kami ambil dari Linmas desa setempat di mana TPS itu berada," imbuhnya.
Untuk pemberdayaan Linmas itu, KPU Kabupaten Malang sudah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Pemberdayaan korps petugas berseragam hijau tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023.
"Sudah ada izinnya. Nanti kami tempatkan dua petugas ketertiban TPS untuk masing-masing TPS di Kabupaten Malang," terangnya.
Dika, sapaan akrab Mahardika, juga memastikan, seperti Badan Ad Hoc KPU lainnya, petugas ketertiban TPS juga akan mendapatkan honor. Kerja mereka pun dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Petugas ketertiban TPS ini akan menda[atkan honor sebesar Rp650 ribu perorang, dengan masa kerja dua hari, mulai 27 November 2024 sampai 28 November 2024," tandasnya.
Terkait penggunaan Satlinmas untuk kepentingan Pilkada 2024 ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024. Petugas ketertiban TPS ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS wilayah kerja masing-masing.