Pilkada Serentak 2024, Daftar Pemilih Pindahan Masuk Lebih Banyak Dibanding yang Keluar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memastikan ada penambahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pasalnya, jumlah Daftar Pemilih Pindahan (DPP) masuk lebih besar daripada yang keluar.
Awalnya, DPT di Kabupaten Malang berjumlah 2.060.576 orang. Jumlah itu dipastikan berubah saat KPU Kabupaten Malang membuka layanan pindah pilih, baik untuk mereka yang ingin pindah TPS, pindah lokasi mencoblos ke Kabupaten Malang maupun yang keluar.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan pengajuan pindah pilih sudah ditutup pada 20 November 2024 lalu. Pihaknya pun telah melakukan rekapitulasi data DPP.
"Total DPP masuk ada 4.490 orang, terdiri dari 2.082 laki-laki, dan 2.408 perempuan. Mereka tersebar di 2.142 TPS di 352 desa di 33 kecamatan," kata Mahardika.
"Sedangkan DPP Keluar totalnya 4.236 orang, terdiri dari 2.113 laki-laki, dan 2.123 perempuan, yang tersebar di 2.270 TPS di 385 desa di 33 kecamatan.
Dari hasil rekapitulasi tersebut didapatkan angka tambahan 254 untuk DPT yang ada di Kabupaten Malang. Jumlah DPT yang baru setelah ditambah adalah 2.060.830.
Dibukanya pengajuan DPP ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Selain itu, ada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Mereka yang mengajukan harus lebih dulu terdaftar sebagai DPT. Mereka yang mengajukan pindah pilih umumnya karena tugas ke luar domisilinya, dirawat di Rumah Sakit, menjalani tahanan, atau mengungsi lantaran terkena musibah bencana.
Pemilik hak suara yang mengajukan pindah pilih dalam satu kabupaten, akan menerima surat suara untuk Pilgub Jatim dan Pilbup Malang. Sementara, yang pindah antara kabupaten tapi masih dalam satu provinsi akan menerima surat suara Pilgub Jatim saja di hari H pencoblosan.
Mahardika juga memastikan surat suara untuk DPP ini sudah tersedia. Baik surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, sudah ada.
"Jumlah surat suara untuk DPP adalah 2,5 persen dari total surat suara. Semua itu sudah tersedia dan diterima KPU Kabupaten Malang," tandasnya.
Pilkada Serentak 2024 ini akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Para pemilik hak suara bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan TPS masing-masing.
Advertisement