Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda
Pemerintah secara resmi memutuskan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah ditunda akibat kasus corona yang terus meningkat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Senin 30 Maret 2020.
Rapat bersama Komisi II DPR RI, pemerintah, dan KPU, yang juga dihadiri oleh DKPP dan Bawaslu ini sepakat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang masih tersisa, termasuk pemungutan suara ditunda.
"Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, Senin 30 Maret 2020.
Arwani menyatakan, bahwa ada tiga opsi yang diusulkan KPU di dalam rapat tersebut. yakni ditunda 3 bulan (pemungutan suara 9 Desember), ditunda 6 bulan (pemungutan suara 12 Maret 2021), atau ditunda 12 bulan (pemungutan suara 29 September 2021).
Kendati begitu, hingga rapat selesai digelar, peserta rapat belum bisa memutuskan usulan yang mereka pilih karena pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.
"Namun demikian, sulit dan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pendemi Covid-19 ini. Kita sepakat itu nanti akan diputuskan bersama-sama (dalam rapat lanjutan) antara KPU, Pemerintah dan DPR," kata Arwani.
Akibat penundaan ini, akan diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti UU tentang Pilkada.
"Komisi II meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini," ujar Waketum DPP PPP ini.
Lebih lanjut, Arwani mengatakan, Komisi II DPR meminta agar seluruh pemangku kepentingan fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
"Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Arwani.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan Pilkada akibat virus corona. Tiga tahapan yang ditunda itu yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen PPDP serta pencocokan dan penelitian data pemilih, serta verifikasi bakal calon perseorangan.
Advertisement