Pilkada Serentak 2020, KPU Batasi Waktu Memilih di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kali kelima telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan dari sejumlah protokol yang akan diterapkan, KPU salah satunya akan membatasi waktu memilih bagi warga dari total waktu yang ditentukan.
"Bapak Jon misalnya, datangnya tidak lagi bisa dari pukul 7.00-13.00, nanti ditentukan dalam formulir tersebut. Jadi bapak misalnya bisa memilih dari pukul 9.00-10.00," kata Evi dalam diskusi daring, Rabu 14 Oktober 2020.
Evi menjelaskan, informasi waktu pemilihan bagi pemilih akan diberitahu lewat formulir C yang akan dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap TPS. Cara itu, menurut Evi, dilakukan guna mengurangi kerumunan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
KPU juga telah menyiapkan 13 item tambahan yang akan disediakan di TPS untuk menerapkan protokol kesehatan di hari pencoblosan.
Beberapa di antaranya seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu, alat semprot disinfektan, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu badan di atas normal atau 37,3 derajat celcius.
Penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara berkala selama setidaknya enam jam proses pemungutan dan penghitungan suara. Penyemprotan pertama dilakukan sebelum proses pemungutan, dilanjut pada pertengahan masa pencoblosan, kemudian di akhir proses pemungutan.
KPU juga akan mengganti tinta celup bagi pemilih yang telah memasuki bilik suara. Tinta celup akan diganti dengan tinta tetes untuk mengurangi kontak antar pemilih selama proses pencoblosan.
KPU menyiapkan dua baju hazmat di setiap TPS untuk mengantisipasi pemilih bersuhu badan di atas normal. Pemilik suhu badan tersebut akan menggunakan baju hazmat dan memasuki bilik khusus yang telah disediakan TPS untuk mencoblos.