Pilkada Lamongan 2024, Disinyalir Tanpa Calon Perseorangan
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamongan 2024 dipastikan tanpa peserta jalur perseorangan atau independen. Sebab, hingga menjelang pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) jalur tanpa dukungan partai politik itu dibuka, tidak ada sinyal bakal ada pendaftar.
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, pendaftaran bacabup independen dibuka 5-19 Mei 2024. Tetapi, tanda-tanda akan ada bacabup independen tidak ada. Minimal kasak-kusuk di masyarakat hingga bukti poster atau baliho seseorang yang mengindikasikan bakal maju Pilkada jalur independen hingga kini nihil.
Tidak seperti pilkada sebelumnya, selalu ada soal indikasi tadi. Setahun sebelumnya sudah terdengar kabar dan sejalan mendekati pendaftaran hingga masa kampanye poster bakal calon bertebaran dan gerak para tim sukses juga terlihat.
Terakhir terjadi di Pilkada 2020, muncul pasangan bacabup-cawabup Suhandoyo dan Astiti Suwarni. Pilkada 2015, ada dua pasangan jalur independen, yakni Nursalim dan Edi Wijaya serta Mujianto dan Sueb. Sedang di Pilkada 2010, ada pasangan Ongky Wijaya dan Basir Sutikno.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, kemungkinan besar Pilkada Lamongan 2024 tidak ada peserta perseorangan yang mendaftar sebagai bacabup maupun bacawabup. Prediksinya dipastikan karena tidak ada tanda-tanda bakal calon pendaftar.
Selain itu, mengingat jadwal pendaftaran sudah di ambang pintu, diyakini tidak cukup waktu bagi peserta perseorangan untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
"Namun demikian kita tetap mempersiapkannya. Bahkan, kita juga sudah mempersiapkan anggaran untuk itu. Yakni, anggaran semisal ada, dan untuk dua calon pasangan perseorangan juga untuk calon lewat jalur yang diusung Parpol," jelasnya kepada Ngopibareng.id, Jumat 3 April 2024.
Diketahui, untuk mendaftar sebagai bacabup Pilkada Lamongan 2024, peserta perseorangan membutuhkan sebanyak 67.911 dukungan warga yang memiliki hak pilih. Sebanyak itu harus tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada.
Persyaratan dukungan minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024 itu berdasarkan SK KPU Lamongan Nomor 1457 Tahun 2024. Tentu, didasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Bacabup semisal sudah mengumpulkan syarat dukungan, kemudian dicantumkan di dalam formulir dokumen memuat persetujuan pemberian dukungan yang ditunjukkan dengan bukti kartu tanda penduduk (KTP).
Advertisement