Pilkada Kabupaten Malang, Bawaslu Terima 10 Pengaduan Terkait ASN
Pilkada Kabupaten Malang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat pun telah menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terkait ASN dan kepala desa.
"Tahapan kampanye ini kami menerima 10 laporan dari masyarakat. Sejauh ini terkait netralitas ASN dan kepala desa, dari kedua belah pihak," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Allam Amrullah di Malang, dikutip dari Antara, Jumat 18 Oktober 2024.
Pihaknya pun sedang melakukan pendalaman terkait laporan pelanggaran yang telah diterima. Pihaknya akan menerapkan prinsip kehatian-hatian agar dalam proses penanganannya tidak terjadi kesalahan sehingga tak memicu polemik berkepanjangan.
Ia juga menegaskan, belum ada laporan terkait poitik uang hingga sampai 24 hari pelaksanaan masa kampanye. Dia berharap tidak ada laporan pelanggaran yang kembali masuk sampai pelaksanaan Pilkada 2024 rampung. "Berdasarkan pengalaman di lapangan di seluruh tahapan kampanye memang ada, namun memang banyak mempersepsikan seperti itu," katanya.
Allam mengingatkan agar warga Kabupaten Malang turut berperan aktif melaporkan kepada Bawaslu setempat bila mendapati adanya potensi pelanggaran. "Konsepnya kami terbuka untuk informasi di seluruh media sosial kami dan kami menjaga privasi untuk pelapornya," tuturnya.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Malang 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Sanusi-Lathifah Shohib nomor urut 1 dan Gunawan HS-Umar Usman nomor urut 2. Masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.