Pilkada Kabupaten Blitar Panas, Dua Paslon Saling Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye
Persaingan Paslon Rijanto – Becky Herdiansyah (nomor urut 01) dan Rini Syarifah – Abdul Ghoni (nomor urut 02) kian panas. Kedua pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar saling laporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto – Becky Herdiansyah memenuhi panggilan Bawaslu Kabuapeten Blitar, di Sekretariat Bawaslu Jl A Yani kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Paslon nomor urut 01 ini mengklarifikasi laporan dari paslon 02 terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu
Rijanto dan Becky usai memenuhi panggilan Bawaslu tidak bersedia diwawancarai, dan meminta wartawan menunggu tim hukumnya memberikan penjelasan.
Salah satu tim hukum paslon nomor urut 01, Labib Renedy menyatakan tetap memenuhi panggilan Bawaslu sebagai terlapor dan sebagai pelapor. “Kami dari tim kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut kosong satu hadir disini dengan dua agenda, yang pertama sebagai terlapor dan yang kedua sebagai pelapor,” ujarnya pada wartawan Senin 11 November 2024.
Sebagai terlapor, Labib membantah apa yang dilaporkan paslon nomor urut 02 terkait kedatangan paslon nomor urut 01 yang diduga membagikan beras saat terjadi musibah puting beliung di Desa Gandusari beberapa waktu. Kegiatan itu merupakan kampanye dan murni aksi kemanusiaan dari paslon 01.
“Kami juga menegaskan apa yang disangkakan terhadap kami, merupakan respon kemanusian terhadap korban – korban bencana yang telah terjadi pada saat itu” terangnya.
Hal lain, lanjut Labib, tentang kedatangannya paslon nomor urut 01, sebagai pelapor, yaitu melaporkan paslon nomor urut 02, adanya dugaan pelanggaran pada saat debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar di Hall Kampung Cokelat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Senin 4 Nopember 2024 malam.
“Selanjutnya kami hadir sebagai pelapor dengan dugaan tindak pidana dalam debat. Kami menegaskan bahwa materi debat, ketika laporan itu terkait dengan pelanggaran tata- tertib terhadap apa yang dilakukan paslon 02, yang berakibat adanya kericuan di arena debat, sehingga kami menganggap mengakibatkan dari paslon 01 merasa rugi akibat peristiwa itu. Kami menunggu dari keputusan KPU,” ujarnya.
Lanjut Labib, kegaduhan dan kekacauan debat. Debat yang diselenggarakan KPU, karena adanya pelanggaran terhadap tata tertib. Yaitu membawa buku yang berbentuk finder, yang dijilid spiral, ke atas panggung yang jalas-jelas itu dilarang sama KPU.
Kedua memakai atribut kampanye, berupa jaket atau rompi yang di belakangnya ada foto paslon, ada nomornya, ada namanya. Kemudian pendukungnya juga membawa ke arena debat, bando, dan itu dilarang.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, pihaknya hanya minta untuk menceritakan kaitannya tentang kegiatan yang dilakukan di wilayah Gandusari. “Jadi kapan dia mulai melakukan itu, sampai jama berapa kegiatan itu, dimana saja, berapa jumlahnya,” ujarnya.
Masrukin mengaku kaitannya dengan jumlah yang diberikan juga menjadi bagian dari materi yang dipertanyakan oleh kedua calon dari paslon 01. Masrukin mengaku telah menerima laporan dari paslon 02 dengan bukti- bukti foto, video, link video yang disampaikan kepada KPU, bahwa paslon 01 telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye dengan menggunakan bantuan beras.
Masrukin mengaku juga mengundang paslon nomor urut 02, Rini Syarifah – Abdul Ghoni untuk klarifikasi terkait laporan yang disampaikan paslon 01. Yaitu soal dugaan pelanggaran pemilu saat debat yang diselenggarakan oleh KPU di Hall Kampung Cokelat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar pada Senin, 4 Nopember 2024 malam.”Kita klarifiikasi soal laporan tersebut,” tandasnya.
Advertisement