Pilwali Surabaya Saat Covid, KPU Minta Ditambah Rp70 Miliar
Pilwali Surabaya 2020 di tengah pandemi akan menerapkan sejumlah penyesuaian yang tertuang dalam hasil rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR RI Komisi II, KPU, Bawaslu dan DKPP. Dari rapat tersebut, disepakati jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 orang.
“Di peraturan KPU sebelumnya, peraturan KPU nomor 2 tahun 2017 paling banyak pemilih adalah 800 orang. Sehingga kami perlu menyesuaikan jumlah pemilih,” ujar Komisioner KPU Surabaya bidang perencanaan, data dan informasi, Naafilah Astri saat dihubungi Ngopibareng.id, Rabu 17 Juni 2020.
Naafilah mengatakan, KPU Surabaya pun mengajukan tambahan anggaran ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena ada penambahan TPS yang harus dipenuhi dalam perjalanan Pilwali Surabaya 2020.
“Ketika ada penambahan jumlah TPS, berarti kan jumlah petugas juga bertambah. Ya petugas di dalam TPS itu 9 orang kali 2 TPS. Petugas pemutakhiran data pemilih itu juga otomatis bertambah,” terangnya.
Untuk pengajuan penambahan anggaran di Pilwali Surabaya 2020, Naafilah mengaku pihaknya telah mengajukan tambahan sebesar Rp70 miliar. Tambahan ini digunakan untuk tambahan TPS, honor petugas, serta baju alat pelindung diri (APD).
Selain itu, Ia juga mengatakan sedikitnya 270 daerah lain yang juga akan menggelar pilkada serentak tahun 2020 harus melakukan perhitungan ulang atau restrukturisasi terkait berapa jumlah TPS yang ditambah.
“Karena awalnya paling banyak 800 pemilih nih. Jadi, kalau paling banyak 500 otomatis kan di lakukan perhitungan ulang,” katanya.
Menurutnya, penyusutan jumlah pemilih karena pemerintah meminta adanya pembatasan fisik untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19. Sehingga, diharapkan kerumunan di TPS akan berkurang. “Sehingga muncul itu, per TPS paling banyak 500,” tambahnya
Diketahui, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat anatara Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu serta DKPP telah menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga tahapan pemilu baik di Surabaya maupun di daerah lainnya bisa kembali digulirkan.