Pilkada di Tengah Pandemi, Jari Pemilih Tak Lagi Dicelup Tinta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu punya cara menarik untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 saat pilkada serentak nanti. Jika sebelumnya jari pemilih harus dicelup pada bak tinta sebagai tanda, kini hal itu ditiadakan. KPU memilih menggunakan pipet untuk meneteskan cairan tinta pada jari pemilih.
"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis, 19 November 2020.
Tidak hanya itu, ia menerangkan KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara. Agus menjelaskan sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan hand sanitizer. "Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujarnya.
Selanjutnya pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus. Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.
"Untuk pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus. Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia" imbuhnya. (Ant)