Pilkada di Jatim, Kapolda Ingatkan Potensi Cluster Baru
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Muhammad Fadhil Imran mengingatkan kepada 19 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak agar patuh protokol Covid-19 untuk mencegah potensi munculnya cluster baru.
"Sudah ada protokol kesehatannya. Sekarang menjadi ranahnya KPU dan Bawaslu," katanya, Jumat 11 September 2020 di Kota Batu, Jawa Timur.
Fadhil mengatakan KPU dan Bawaslu agar selalu melakukan pengawasan kepada para peserta Pilkada di kabupaten/kota di Jatim jika ditemukan pelanggaran protokol Covid-19.
"Kaitannya dengan tahapan Pilkada, kami selalu koordinasi dengan penyelenggara dan peserta Pilkada, agar patuh dan taat kepada protokol kesehatan," ujarnya.
Fadhil menegaskan kepada peserta pilkada, baik itu para paslon maupun tim kampanye beserta pendukungnya untuk tidak melanggar protokol kesehatan karena sudah ada sanksi dari pihak penyelenggara pilkada.
"Sudah ada sanksi dari Bawaslu dan KPU," katanya.
Fadhil menambahkan, jika nanti ditemukan ada peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan akan dipidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Barang siapa yang tahu bahwa dia terkonfirmasi positif tetapi tetap melakukan kegiatan yang bisa melakukan penularan, itu dapat dipidana. Ancamannya satu tahun. Bagi mereka yang tidak tahu, atau karena lalai, akan dikenai pidana enam bulan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, cluster pilkada merupakan salah satu cluster, selain cluster keluarga dan perkantoran yang mendapat perhatiandai Pemprov Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut tiga cluster tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo untuk ditangani.
Advertisement