Pilkada Boven Digoel Ditunda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu di Jayapura, Selasa, 8 Desember 2020 mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno pihaknya pada Senin, 7 Desember 2020 malam, dengan keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 di Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel," ujarnya.
Menurut Melkianus, hanya saja berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, KPU belum menetapkan jadwal-nya, intinya pihaknya menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti diplenokan lagi untuk jadwal tiga tahapan yang tertunda.
"Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua Nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkan-nya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Dia menjelaskan dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan atau pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.
"Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS," ucap dia. (ant)