Pilkada Blora 2024, KPU Nyatakan Berkas Bapaslon Belum Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menyerahkan persyaratan administrasi dari kedua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Blora kemarin.
Dari hasil penyerahan administrasi itu, Bapaslon Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) dan Bapaslon Abu Nafi-Andika Adikhisna (Abdi) terdapat berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Penyerahan persyaratan itu diterima oleh perwakilan partai pengusung maupun liaison officer (LO) dua bapaslon.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin mengatakan, kelengkapan lain yang perlu diperhatikan dari hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU, ada sebagian dokumen yang perlu diperbaiki oleh masing-masing pasangan calon.
Meliputi laporan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), Pasfoto berlatarbelakang putih, gelar haji dan visi misi kedua pasangan bacabup - bacawabup.
"Hasil verifikasi administrasi semua pasangan calon belum memenuhi syarat. Kami batasi untuk perbaikan hingga 8 September. Jika tidak diperbaiki, maka tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Ia menambahkan, semua calon memenuhi syarat tes kesehatan. Untuk hasil verifikasi administrasi awal, ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan belum memenuhi syarat.
"Untuk laporan LHKPN itu masih ada yang baru melaporkan, namun baru-baru ini sudah diverifikasi KPK dan selanjutnya mengupload di sistem informasi pencalonan (Silon). Foto latar belakang pasangan Asri harus diperbaiki menjadi putih polos," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk visi misi kedua cabup dan cawabup itu masih belum benar. Sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 8 yang dijelaskan bahwa visi misi calon harus sesuai rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah (RPJMD) Kabupaten Blora.
Menurut dia, kedua bapaslon belum benar, maka yang punya kewenangan untuk verifikasi itu badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda). Hasil dari Bappeda, itu memang masih memerlukan waktu untuk pembenahan dan penjelasan masing-masing calon.
“Tapi secara garis besar sudah sesuai, namun ada beberapa yang masih perlu penjelasan agar lebih gamblang dibaca masyarakat," jelasnya.
Sedangkan untuk Cabup Abu Nafi itu gelar haji masih perlu bukti pendukung. Jadi selain gelar akademik itu calon bisa mencantumkan gelar haji atau raden.
"Untuk mencantumkan itu harus dibarengi dengan bukti pendukung contoh bukti sertifikat haji atau surat pernyataan dari yang bersangkutan kalau dia sudah melaksanakan haji,” jelasnya.