Polisi Bakal Masukan Rizieq ke DPO
Jakarta: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akhirnya angkat bicara menjawab pertanyaan sejumlah kalangan, terkait penetapan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.
Polda memastikan, terus mencari pembuat laman baladacintarizieq.com yang menjadi medium penyebaran obrolan mesum diduga Rizieq dan Firza Husein serta foto telanjang perempuan tersebut.
Namun, karena masih dalam pelacakan, polisi akhirnya memprioritaskan objek hukum yang terkait obrolan serta foto mesum tersebut: Rizieq dan Firza.
"Sekarang kami sedang berupaya mencari (pemilik laman baladacintarizieq). Kami kedepankan pornografinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya dianggap memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Argo menambahkan, apabila penyidik telah mengungkap pemilik laman baladacintarizieq, yang bersangkutan bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi, Senin (29/5). Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi.
Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dua minggu sebelumnya, polisi menjerat Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (kuy)
Advertisement