Pilih Cerai, Mantan Istri UAS Tak Ajukan Banding
Rumah tangga Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Mellya Juniarti resmi diputus cerai pada 3 Desember 2019. Keduanya kini sudah tidak terikat dalam hubungan suami dan istri lagi.
Pihak Pengadilan Agama (PA) Bangkinang, memberi waktu hingga 14 hari kepada pihak Mellya Juniarti jika ingin mengajukan banding. Beberapa waktu lalu, pengacara UAS, Hasan Basri pun pernah menanggapi isu putusan yang beredar di media. Ia juga menjelaskan jika perkara tersebut belum selesai secara keseluruhan.
"Tidak ada, proses perceraiannya belum selesai lagi kan, kan belum tuntas. Sudah diputus tapi masih ada upaya hukum," ujarnya.
Para netizen mencoba menanggapi perceraian UAS dan Mellya Juniarti. Akun media sosial keduanya pun banjir doa dari para jemaah. Mereka mendoakan keputusan yang terbaik untuk mantan pasangan yang dikaruniai satu anak tersebut.
Tak sedikit pula yang penasaran dengan kelanjutan rumah tangga mereka. Dari beberapa komen netizen di akun Instagram Mellya Juniarti, terlihat menguatkan agar ibu satu anak itu.
Terhitung sudah 14 hari berlalu dari batas yang diberikan PA Bangkinang, Kampar, Riau, rupanya Mellya Juniarti tak mengajukan perlawanan hukum.
Pengacara Mellya, Nurhasmi menjawab tegas jika tak ada upaya banding yang akan dilakukan kliennya. "Enggak, enggak ada (banding)," ucap Nurhasmi.
Ia meminta agar publik tak lagi membahas mengenai perceraian kliennya dengan UAS. Dia mengatakan sudah cukup mengenai pemberitaan mengenai Mellya Juniarti.
Sebelumnya, perceraian UAS dan Mellya cukup menggemparkan publik. Seminggu setelah putusan, muncul berbagai spekulasi tentang kehadiran orang ketiga, yaitu wanita asal Malaysia berinisial LA dan TN.
Nama LA dan TN muncul dalam bukti surat di salinan putusan Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau. Pihak UAS tidak menampik, namun menegaskan jika semua bukti telah ditolak pengadilan.
Sementara itu, Mellya Juniarti masih tetap terikat hukum Islam yang disebut masa Iddah. Yakni masa tidak bolehnya wanita yang baru diceraikan untuk langsung menikah dengan laki-laki lain. Hukum ini juga mengikat perempuan yang baru saja ditinggal mati oleh suami.
Lama iddah bagi yang ditalak yaitu tiga kali suci setelah haid atau nifas. Jika dalam dua bulan sudah selesai tiga masa haidnya, maka iddahnya pun telah berakhir.
Sedangkan bagi perempuan cerai karena ditinggal meninggal oleh suaminya, maka jumlah masa iddahnya sama yaitu empat bulan.