Pilgub Jatim Nihil Calon Independen, Pengamat Dorong Revisi UU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menutup proses pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur independen atau perseorangan, Minggu 12 Mei 2024. Hasilnya, tidak ada satupun yang mendaftarkan diri.
Menanggapi itu, Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan ada beberapa faktor. Misal, karena kepercayaan diri dimana jumlah pemilih yang besar.
"Calon alternatif tidak ada yang percaya diri maju pilgub. Untuk level pilkada provinsi dengan jumlah pemilih besar memang berat dan butuh persiapan khusus. Butuh super tim yang serius dan calon yang sudah punya reputasi dan popularitas yang kuat. Itu yang tidak muncul di Jatim kali ini," kata Surokim kepada Ngopibareng.id, Selasa 14 Mei 2024.
Selain itu, ia menganggap persyaratan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang mewajibkan pendaftar harus mengumpulkan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) terbaru saat Pemilihan Umum (Pemilu). Khusus Jawa Timur sendiri, calon independen harus mengumpulkan 2.041.185 suara atau 6,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebesar 31.402.838 yang minimal tersebar di 20 kabupaten/kota.
"Menurut saya iya cukup berat jika tidak disiapkan dengan serius. Apalagi harus menghadapi verifikasi faktual, jelas itu sangat berat. Tidak akan mudah mengumpulkan KTP dan tanda tangan sejumlah itu," ujar pria yang juga peneliti Surabaya Survey Center itu.
Keberadaan calon independen sendiri, menurut Wakil Rektor III UTM itu, sangat penting dalam menjaga demokrasi karena semua punya kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
"Keberadaan calon independen diharapkan dapat meningkatkan kualitas kontestasi dan pencalonan. Sehingga masyarakat akan memiliki pilihan alternatif dalam Pilkada. Memang, dibutuhkan energi ekstra dalam membangun komunikasi dengan parpol pasca menang pilkada, tetapi hal itu lumrah terjadi untuk memiliki relasi yang baik dengan parlemen," pungkasnya.
Untuk itu, Surokim mendorong agar demokrasi lebih baik ke depan perlu ada revisi terkait dengan syarat dukungan bisa dikurangi presentasenya. Sehingga bisa dijangkau dan dipenuhi oleh calon kandidat.
Advertisement