Pileg, 6 Caleg DPRD Jatim 2 dari Sidoarjo Siap Dilantik
Perhitungan rekapitulasi suara di Kantor Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo telah usai. Perhitungan dilakukan mulai tanggal 29 Februari hingga Minggu, 3 Maret 2024 malam. Hasil perhitungan tersebut, 6 Enam Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jatim Dapil Jatim 2 Sidoarjo dinyatakan lolos.
Mereka adalah Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDI P), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB) dan Dedi Irwansa (Demokrat), siap-siap dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
Ketua KPU Sidoarjo Mukhammad Iskak menuturkan, secara umum hasil rekapitulasi ini sudah final di kabupaten. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim. “Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDI Perjuangan 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara dan Partai Demokrat 86.088 suara,” ucap Iskak, Senin 4 Maret 2024 sore.
Iskak melanjutkan, secara umum proses rekap suara berjalan baik meskipun sempat ada komplain. Menurutnya, itu dinamika biasa. “Yang paling penting adalah bagaimana komplain itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika sampai harus buka rapat plano, ya harus kita buka,” imbuhnya.
Keberatan partai maupun perbaikan menurut Iskak adalah proses untuk saling menjaga suara hasil pemungutan. Termasuk di tingkat kabupaten, harapannya tidak ada satu pun suara yang tergeser kemanapun karena kelalaian, kesalahan menulis atau kesalahan menginput data.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, meskipun sempat ada keberatan saat proses rekapitulasi, KPU telah mengatasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sidoarjo telah on the track,” katanya.
Masih dikatakan Agung, salah satu fungsi rekapitulasi ini juga untuk memastikan bahwa suara yang diperoleh peserta pemilu itu aman. “Maka jika ada keberatan yang disertai bukti, KPU langsung bisa melakukan perbaikan,” papar Agung.
Agung mengakui, ada berbagai evaluasi baik di tubuh KPU maupun Bawaslu khususnya tim adhoc. Misalnya terkait pergeseran suara hingga pencatatan suara yang dobel antara suara partai dan suara caleg. "Bawaslu sendiri juga harus evaluasi. Karena di tingkat TPS saja ada banyak kasus yang mencatat dobel antara suara partai dan suara caleg. Berarti tim kita di lapangan kan juga harus lebih jeli," pungkas Agung.
Advertisement