Pilbup Malang Dilanjutkan, Satu TPS Dibatasi 500 Pemilih
Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Malang dilanjutkan di tengah masa pandemi Covid-19. Tahapan Pilbup Malang 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 harus dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
Secara teknis penyelenggaraan Pilbup Kabupaten Malang 2020, berpegang kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).
"Perhitungan KPU secara regulasi jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) rata-rata itu 500 orang," tutur Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat melakukan sosialisasi tahapan kelanjutan Pilkada di Hotel Balava, Kota Malang, pada Selasa 30 Juni 2020.
Pembatasan jumlah pemilih tersebut dilakukan terang Arbayanto, agar saat dilakukan proses pemungutan suara nanti, tiap TPS bisa menerapkan physical distancing.
"Saat berada di TPS para pemilih juga kami sediakan masker. Saat dilakukan pencoblosan pemilih kami sediakan sarung tangan," ujarnya.
Tinta Disemprot ke Jari Bukan Dicelup
TPS juga menyiapkan hand sanitizer ketika pemilih usai melakukan pencoblosan menggunakan sarung tangan.
"Untuk tinta tangan nanti pemilih tidak mencelupkan jarinya. Jadi nanti petugas kami akan menyemprotkan tinta ke jari mereka," terang Arbayanto.
Data dari KPU Kabupaten Malang sendiri, akan ada penambahan sebanyak 689 TPS, yang awalnya ada sebanyak 4.280 TPS menjadi 4.969 TPS.
Untuk proses pemilihan sendiri sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020), akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Sedangkan untuk agenda terdekat yaitu Pengumuman Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020.