Pilbup 2020 Dilanjutkan, 2.000 Petugas KPU Malang Rapid Test
Tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020 resmi dilanjutkan setelah beberapa bulan vakum akibat pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).
Sebelum dimulai tahapan Pilkada Serentak 2020, sebanyak 2.000 lebih petugas KPU Kabupaten Malang wajib menjalani rapid test atau deteksi dini gejala virus corona.
"Itu untuk petugas verifikator dan petugas sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu kami lakukan rapid test semua. Pada 27 Juni 2020, lalu," ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Rabu 1 Juli 2020.
Namun, Dika mengungkapkan, pihaknya masih belum mendapatkan hasil salinan rapid test terhadap 2 ribuan lebih petugasnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
"Rapid test akan kami lakukan untuk beberapa tahapan Pilkada. Untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian terkait pemutakhiran data pemilih," terangnya.
Agenda rapid test tersebut diambil dari anggaran penanganan Covid-19 untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pakai anggaran APBN. Itu untuk penanganan Covid-19," tutur Dika.
KPU Kabupaten Malang sendiri mendapatkan kucuran dana penanganan Covid-19 dari APBN sebesar Rp29 miliar, yang digunakan untuk keperluan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), rapid test sampai pemberian suplemen bagi para petugas.
Dalam Pilbup 2020 lanjutan ini, jadwal pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (2020).
Advertisement