Pil Koplo Barang Bukti Terbanyak Dimusnahkan Kejari Bondowoso
Beragam barang bukti (BB) dari 13 perkara tindak pidana sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Barang bukti terbanyak dimusnahkan pil koplo logo Y dengan jumlah 288 butir dari perkara pidana narkoba.
Pemusnahan barang bukti di halaman depan kantor Kejari Bondowoso, Kamis 16 Mei 2024. Dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri bersama perwakilan Polres, Kodim 0822, Satpol PP, dan Lapas Kelas IIB Bondowoso.
"Pemusnahan BB dengan dibakar, diblender, dan dihancurkan. Pemusnahan barang bukti ini tindak lanjut perundang-undangan yang memberikan kewenangan pada kejaksaan memusnahkan BB dari perkara pidana yang sudah inkrah," terang Dzakiyul Fikri.
Pemusnahan BB dari perkara pidana sudah inkrah, sambung dia, juga sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan BB, jika terlalu lama disimpan. Selain itu menghindari gudang tempat penyimpanan penuh dan tidak mampu menampung BB.
"Idealnya, setiap tiga bulan sekali kejaksaan melakukan pemusnahan BB dari perkara pidana yang sudah inkrah. Ini sebagai upaya kejaksaan dalam mencegah BB dari perkara pidana yang sudah inkrah disalahgunakan atau hilang," jelasnya.
Barang bukti dimusnahkan Kejari Bondowoso, Kamis 16 Mei 2024, tidak hanya 288 butir pil koplo logo Y. Juga, narkoba jenis sabu-sabu 0,66 gram, alat isap sabu atau bong, senjata tajam (sajam) dan lainnya dari perkara pidana penganiayaan, perjudian, pencurian, hingga pencabulan.