Pikap Angkut BBM Jember Terbakar, Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua orang tersangka pasca insiden pikap angkut 1 ton BBM, yang terbakar di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember, Minggu, 5 Maret 2023 malam. Dua tersangka tersebut merupakan pemilik pikap berinisial SP dan anaknya DR, warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, pasca insiden kebakaran tersebut, pikap dan pengemudinya dibawa ke Polsek Wuluhan.
Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pengemudi berinisial DR dan pemilik Pikap berinisial SP. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik dan pengemudi Pikap sebagai tersangka. “Sudah kami melakukan gelar perkara tadi pagi, Senin, 6 Maret 2023. Kami sudah menetapkan pengemudi dan pemilik pikap sebagai tersangka,” kata Kukun, Senin, 6 Maret 2023.
Kepada penyidik tersangka sempat memberikan pengakuan bahwa, bisnis BBM yang digelutinya memiliki izin. Saat ditanyakan bukti fisiknya, mereka mengaku sudah terbakar bersama dengan pikapnya.
1 ton BBM tersebut dibeli dari sebuah SPBU yang ada di Kecamatan Ambulu, Jember. BBM tersebut akan dibawa ke Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan.
“Terlepas mereka mempunya izin atau tidak, namun cara mereka mendistribusikan BBM sudah salah. Salah satu kesalahannya menggunakan kendaraan yang bukan untuk mengangkut BBM,” tambah Kukun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.
Sejauh ini, kedua tersangka masih berada di Polres Jember. Polisi masih melakukan pertimbangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap kedua tersangka. Polisi masih mempertimbangkan keluarga tersangka.
“Tersangka merupakan ayah dan anak. Itu menjadi pertimbangan kami. Kalau kita tahan, kami juga memikirkan nasib keluarga yang harus diberi nafkah oleh tersangka,” lanjut Kukun.
Karena itu, polisi memanggil keluarga tersangka dan Kepala Desa Puger Kulon ke Polres Jember. Kepala Desa kedua tersangka yang merupakan purnawirawan Polri, sudah menyatakan siap memberikan jaminan bahwa tersangka tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Kepala Desanya kebetulan merupakan seorang purnawirawan Polri. Keluarganya juga perjalanan menuju Polres. Intinya Kades dan keluarga bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Kukun.
Kronologi kebakaran
Sementara itu Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief mengatakan, awalnya Pikap dengan nomor polisi P-8476-GB yang dikemudikan oleh DR, 20 tahun, warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger baru selesai membeli BBM. Mereka membeli BBM di sebuah SPBU di Kecamatan Ambulu, Jember.
BBM seberat 1 ton tersebut, rencananya akan dibawa ke Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Sesampainya di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Pikap tersebut tiba-tiba mogok.
“Saat tiba di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, mobil tersebut mogok. Kemudian didorong ke pinggir jalan oleh kernet Bernama Ferdi, warga Kecamatan Puger,” kata Arief.
Pada saat didorong itulah, muncul percikan api dari bawa Pikap. Percikan api itu dengan cepat menyambar BBM yang ada di atas Pikap tersebut, hingga terjadi kebakaran.
Api yang cukup besar itu menyambar rumah milik Ghazali dan toko milik Siniati yang berada di depannya. Satu jam kemudian api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.
Pasca terbakar, pikap pengangkut BBM rusak. Setelah proses pendinginan dan pembasahan, pikap tersebut diangkut ke Polsek Wuluhan menggunakan sebuah truk.
Sementara sebagian isi toko milik Siniati juga terbakar. Beruntung api tidak sampai menyampai tabung gas elpiji yang ada di dalam toko tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pemilik pikap mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 50 juta. Kalau pemilik toko kerugian Rp 15 juta dan rumah mengalami kerugian kisaran Rp 10 juta,” pungkas Arief.