Pihak PPATK Blokir 312 Rekening Judi Online, Pemiliknya Beragam
Sebanyak 312 rekening judi online diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan pemblokiran disampaikan saat dengar pendapat antara PPATK dengan Komisi III DPR RI pada Selasa 13 September 2022.
Sedangkan total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Menurut Ivan Yustiavandana dari 312 rekening tersebut miliknya berbagai macam masyarakat. Mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Ibu-ibu rumah tangga. Dipastikan rekening judi onlin tersebut dananya tidak mengalir ke masyarakat.
Ivan Yustiavandana mengatakan, sebelum ada pemblokiran rekening, pihaknya sudah melakukan analisis dengan kepolisian. Termasuk di antaranya data-data soal siapa pemilik rekening sudah dikumpulkan dan dilaporkan ke kepolisian.”Koordinasinya ke Polri,” tegasnya dikutip sindonews.
Dalam proses analisa data hingga diputuskan dilakukan pemblokiran, pihak PPATK sangat hati-hati. Itu karena para pelaku judi online pintar menghilangkan data dan juga identitas. Contohnya, para pelaku mengganti situs judi online dengan nama baru. Kemudian mengganti rekening dan menyatukan hasi judi online dengan bisnis legal.
Menurut Ivan, aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Pihak PPATK sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. "Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax haven'," katanya.
Sebelumnya anggota komisi III Hinca Pandjaitan meminta PPATK untuk menjelaskan secara rinci terkait usulan penambahan dana anggaran PPATK untuk pagu anggaran 2023.
Kemudian Hinca juga menyinggung pemberitaan terkait PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah memantau aliran dana Rp608 miliar yang diduga hasil judi online dengan menggunakan transaksi perbankan.
"Baru saja, PPATK memantau bersama OJK 608 koma sekian miliar judi online yang menggunakan transaksi perbankan. Uangnya ada di Thailand, Kamboja, Filipina bahkan pergi ke negara-negara tax haven, jumlahnya ratusan triliun per tahun," ujar Hinca saat rapat kerja dengan PPATK, Rabu 7 September 2022 lalu.
Advertisement