Pihak OJK Malang Waspadai Ancaman Cyber Crime di Dunia Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mewaspadai adanya ancaman cyber crime atau kejahatan digital dalam dunia perbankan. Maka dari itu para konsumen yang menggunakan jasa layanan perbankan diharapkan berhati-hati saat melakukan transaksi online.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa transaksi digital saat ini angkanya terus berkembang pada 2021 sebesar Rp40 ribu triliun dan pada 2022 diperkirapan mencapai Rp51 ribu triliun.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa dari sisi aturan pihaknya sudah membuat regulasi untuk melakukan pengawasan berbasis risiko. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020.
"Salah satunya mengatur tanggung jawab bank untuk memastikan keamanan IT agar nasabah pengguna layanan jasa keuangan perbankan lebih nyaman dan aman dalam bertransaksi," ujarnya pada Rabu 14 September 2022.
Sementara dari sisi nasabah, OJK bersama dengan industri perbankan juga terus melakukan edukasi kepada konsumen untuk mengidentifikasi modus-modus pencurian data oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Konsumen perbankan juga perlu waspada jika terdapat iming-iming hadiah atau dari pihak yang mengatasnamakan bank namun ujungnya minta PIN atau On Time Password (OTP)," katanya.
Sementara itu, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas Tarihoran mengatakan bahwa indeks literasi digital di Indonesia masih rendah yakni di angka 38 persen.
"Jadi mereka masih belum mengetahui rambu-rambu keamanan cyber. Mereka wara-wiri di dunia maya tanpa disadari terpapar risiko keuangan," ujarnya saat acara Workshop Literasi Digital Perbankan "Peduli Lindungi Data Pribadi" yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapun layanan keuangan digital yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia meliputi pinjaman online, pembayaran tagihan, asuransi online, investasi online hingga pembukaan rekening bank.
Advertisement